Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Sumber Pendapatan Asli Daerah Pada Kecamatan  Sipahutar  Masa Pandemi  Covid-19

research
  • 22 Jun
  • 2023

Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Sumber Pendapatan Asli Daerah Pada Kecamatan  Sipahutar  Masa Pandemi  Covid-19

 Pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan sumber terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah. Saat pandemi Covid-19 terjadi Pajak daerah dan Retribusi daerah mengalami penurunan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kontribusi dari setiap jenis pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berisi jumlah penerimaan pajak daerah, teknik pengumpulan data yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara. Kontribusi Pajak Daerah yang terdiri dari pajak restoran dan pajak hiburan  terhadap Pendapatan Asli Daerah periode 2019 sampai dengan 2021 mencapai rata-rata 198,17% per tahunnya, dan Kontribusi Retribusi Daerah Sewa Tanah Luar Pekan terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD) selama periode 2019 sampai dengan 2021 mencapai rata-rata 101,77% per tahunnya. Hambatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah disebabkan oleh Strategi yang belum tepat sasaran, serta adanya penerapan protokol kesehatan, kurang optimal pemanfaatan aset daerah, Upaya Mengatasi Hambatan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Penyesuaian strategi intensifikasi dan ekstensifkasi, Memberikan pelayanan kepada masyarakat, Meningkatkan kesadaran wajib pajak dengan melakukan sosialisasi, dan Meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah. Saran dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yaitu dengan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat, memperhatikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersalurkan dengan baik dan tepat dan mengadakan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi serta kerjasama dengan Pemerintah kota.

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Bapenda. (2020). Raperda Pajak Parkir. Diambil dari  https://dprd-dkijakartaprov.go.id/wp-content/uploads/2020/01/PAPARAN-EKSEKUTIF.pdf

Dwi Anggoro, D. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Vol. 284). UB Press.

Kurniawan, D. (2010). Pendapatan asli daerah kabupaten kudus. Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus, 1–15. Diambil dari https://media.neliti.com/media/publications/218020-kontribusi-pajak-reklame-terhadap-pendap.pdf

Lanovriani, H. A. (2017). Strategi Peningkatan Kontribusi Pajak Parkir Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Yogyakarta. Advanced Drug Delivery Reviews, 135(January 2006), 989–1011. Diambil dari https://doi.org/10.1016/j.addr.2018.07.012%0Ahttp://www.capsulae.com/media/Microencapsulation - Capsulae.pdf%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.jaerosci.2019.05.001

Pajak Parkir|Bapenda Dev. (n.d). Retrieved June 14, (2021), from   https://bprd.jakarta.go.id/halaman/pajak-parkir

Pratama, I. B. M. (2010). ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi Kasus pada Pemerintah Kota Yogyakarta). Skripsi, 72. Diambil dari https://repository.usd.ac.id/16856/2/062114081_Full.pdf

  1. Siahaan, M. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Vol. 663). PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Rahayu, P. (2019). PERPAJAKAN Disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan Terbaru (J. Susyanti (ed.); Vol. 290). Indomedia Pustaka.

SABIL. (2015). Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Unit Pelayanan Pajak Daerah Cipayung Jakarta Timur. Jurnal Moneter, II(1), 10–17. Diambil dari https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/971/752

Wulandari, P. A., & Iryanie, E. (2017). Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah (Vol. 98). CV BUDI UTAMA.